Sebagai lembaga yang semakin kokoh dalam
menangani isu-isu kemanusiaan global maka tuntutan standarisasi kerja
serta pengembangan program telah mencambuk PKPU untuk mengedepankan
peningkatan mutu program dan layanan dengan menghasilkan kontribusi yang
solutif bagi masyarakat. Tuntutan tersebut dijawab dengan diterimanya
PKPU sebagai ”NGO in Special Consultative Status with the Economic and
Social Council of the United Nations” pada 21 Juli 2008, yang menuntut
akuntabilitas kinerja kemanusiaan secara periodik sebagai konsekuensi
status yang disandang. Kemudian pada tahun 2010, PKPU juga telah resmi
terdaftar sebagai Organisasi Sosial Nasional berdasarkan keputusan
Menteri Sosial RI No 08/Huk/2010.