Sebagai lembaga yang semakin kokoh dalam menangani isu-isu kemanusiaan global maka tuntutan standarisasi kerja serta pengembangan program telah mencambuk PKPU untuk mengedepankan peningkatan mutu program dan layanan dengan menghasilkan kontribusi yang solutif bagi masyarakat. Tuntutan tersebut dijawab dengan diterimanya PKPU sebagai ”NGO in Special Consultative Status with the Economic and Social Council of the United Nations” pada 21 Juli 2008, yang menuntut akuntabilitas kinerja kemanusiaan secara periodik sebagai konsekuensi status yang disandang. Kemudian pada tahun 2010, PKPU juga telah resmi terdaftar sebagai Organisasi Sosial Nasional berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No 08/Huk/2010.
I. Kebutuhan yg diperlukan :
1 Medis darurat.
2. Toilet
3. Handuk
4. Obat-obatan
5. Tenda medis
6. Gudang makanan
7. Perlengkapan sanitasi wanita, pembalut, odol, sikat gigi, (Hygenie Kit)
8. Air bersih
9. Selimut
10. Perlengkapan bayi
11. Kelambu
12. Tenda Dapur dan dapur air
13. Tempat ibadah